Contoh kasus cyber crime
Dibawah ini adalah beberapa contoh kasus Cybercrime yang berhasil kami rangkum diantara banyak kasus-kasus kejahatan di dunia maya lainnya...
- KASUS PENGGELAPAN UANG DI BANK
- KASUS VIDEO PORNO ARIEL – LUNAMAYA
- KASUS PENCURIAN DOKUMEN NEGARA
- KASUS FOTO SYUR SANDRA DEWI, 2008
- KASUS PHISING
- KASUS CARDING, YOGYAKARTA
- KASUS CARDING, BANDUNG 2003
- KASUS PERJUDIAN ONLINE, SEMARANG 2006
- KASUS CYBERSQUATTING
- KASUS PENYERANGAN TERHADAP JARINGAN INTERNET KPU, 2009
- KASUS PENIPUAN PENCUCIAN UANG, 2010
- KASUS PENCURIAN PULSA
- dll...
KASUS PENGGELAPAN UANG DI BANK
Pada tahun
1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang
komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini
modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan
ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat
melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka,
orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung
dari modus perbuatan yang dilakukannya.
KASUS VIDEO PORNO ARIEL - LUNAMAYA
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang
dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya
dan Cut Tari, video tersebut diunggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan
jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut
diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang
Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau
dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1
KUHP.
KASUS PENCURIAN DOKUMEN NEGARA
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah
pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan.
Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka
pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota
50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk
kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan
Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank
tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini
disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih
Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan,
berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja
sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT
DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat
tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.
Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri
data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah,
baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity
Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan
kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data
leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur
secara khusus.
KASUS FOTO SYUR SANDRA DEWI, 2008
Sandra
Dewi, gadis yang
bernama lengkap Monica Nichole Sandra Dewi Gunawan Basri ini
di tengah puncak karier, Sandra
tersandung masalah. Sejumlah foto seorang wanita tanpa busana yang diduga
Sandra Dewi beredar di internet, belum lama berselang.
Sandra
mengaku kaget dan sedih dengan beredarnya foto-foto tersebut. Gadis kelahiran
Pangkalpinang, Bangka Belitung, 25 tahun silam ini kecewa dengan perilaku orang
tak bertanggung jawab yang telah mencemarkan nama baiknya. Ia terpaksa
menanggung malu atas kejadian yang tak pernah dilakukan. Beruntung, keluarga,
kerabat, dan para sahabat terus mendukung dan membantu mantan Duta Pariwisata
Jakarta Barat tersebut. Mereka juga menyarankan lulusan London School of Public
Relation, Jakarta Pusat ini menempuh jalur hukum.
Sebagai
seorang yang religius, artis yang
bertempat tinggal di kawasan Kedoya, Jakarta barat ini menyerahkan semuanya
kepada Tuhan meski sempat terlintas untuk melaporkan peristiwa tersebut ke
polisi. Bahkan, Sandra justru memafkan sang penyebar foto itu. Pelaku
dikabarkan meminta maaf kepada Sandra melalui internet. Meski demikian, Sandra
masih sulit menghilangkan trauma ketika harus berhadapan dengan penggemarnya,
termasuk jika mereka meminta foto bersama.
Sulung
dari tiga bersaudara ini berharap pemerintah mengambil tindakan tegas kepada
para pelaku cybercrime.
Sebab, tindakan mereka sangat mengganggu dan cenderung mencemarkan nama baik
seseorang.
Kasus
foto-foto artis tanpa busana
seperti ini bukanlah pertama dan mungkin tak akan menjadi yang terakhir. Selama
korban tidak melaporkan kejahatan yang menimpa dirinya kepada polisi,
tangan-tangan jahil akan terus menciptakan karyanya. Memaafkan adalah tindakan
terpuji. Namun, jika pelaku tertangkap bisa membuat efek jera bagi orang-orang
yang menyalurkan kreativitas secara negative.
KASUS PHISING
Dunia
perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang
membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat
situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke
situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi
personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya,
namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya
membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan
pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan
tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan
uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu
kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat
lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN
pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah
memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan
cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin
tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut
fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang
tersebut.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang
tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan
“abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime unauthorized
access
dan hacking-cracking. Sasaran dari
kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against
property). Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
KASUS CARDING, YOGYAKARTA
Kejahatan
kartu kredit yang dilakukan lewat
transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima
carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari
merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah
perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun,
beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para
carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet
pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu
pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah
data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan
kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jeniscarding.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against
property). Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang pribadi (against
person).
KASUS CARDING, BANDUNG 2003
Carding, salah satu jenis cyber crime yang
terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung
dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil
melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para
pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus
kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain
untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas.
KASUS PERJUDIAN ONLINE, SEMARANG 2006
Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana
internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember
2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau
menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online
lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga
Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang
berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp
100 ribu, atau bisa lebih.
Modus
para pelaku bermain judi online
adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para
pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang
ancamannya lebih dari 5 tahun.
KASUS CYBERSQUATTING
Contoh
kasus cybersquatting, Carlos Slim,
orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di
internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa
digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih.
Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan
cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya.
Penyelesaian
kasus ini adalah dengan menggunakan
prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk
pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal
dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa
kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
Cybersquatting
adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil
keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek
membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama
orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi
bisnis mereka.
KASUS PENYERANGAN TERHADAP JARINGAN INTERNET KPU, 2009
Jaringan
internet di Pusat Tabulasi Nasional
Komisi Pemilihan Umum sempatdown
(terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal
tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya
antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni
Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009). Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah
mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur,
Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus
kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke
KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga
hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya
perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari
20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Kasus
di atas memiliki modus untuk
mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para
penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi
nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis
data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism.
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang pemerintah (against
government)
atau bisa juga cybercrime menyerang hak
milik (against
property).
KASUS PENIPUAN PENCUCIAN UANG, 2010
Aparat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya membekuk warga negara Nigeria berinisial ECA (34) dan istrinya
SC (WNI). Mereka diduga menipu WNI hingga Rp 2 miliar lebih. Tersangka diduga
melakukan penipuan dengan modus mengirimkan paketan uang berupa dollar Amerika
sehingga korban diminta untuk membayar biaya administrasi. Korban awalnya
membuka situs netlog.com sekitar akhir November 2010 lalu. Di situs tersebut,
tiba-tiba masuk pesan dari seseorang berinisial RR ke kotak masuk netlog.com.
Kemudian korban ditawari untuk menerima paketan uang hasil pencucian uang
dollar senilai Rp 16,8 miliar. Namun, korban diharuskan untuk membayar sebesar
Rp 2,5 miliar dengan alasan untuk melepaskan blokiran dari Malaysia dan
membayar Kedubes Malaysia. Singkat cerita,korban yang mempercayai RR itu
kemudian memberikan identitas dan alamat lengkapnya.
Tiga
hari kemudian, RR kemudian berkirim surat elektronik lagi kepada korban. Isinya
mengungkapkan bahwa RR mengirim paket ke alamat korban Namun, setelah korban
kembali membuka paket uang tersebut di rumahnya, di bawah tumpukan uang asli
itu hanya potongan kertas yang dibentuk menyerupai dollar. Merasa dirinya
tertipu, korban lalu melapor ke polisi. Atas laporan itu, polisi menangkap dua
tersangka. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas berisi 18
ikat potongan kertas menyerupai uang, 2 paspor hijau atas nama ECA, enam
tabungan atas nama ECA, RR dan SI serta AR, sejumlah uang dan lain-lain.
KASUS PENCURIAN PULSA
Ningsih
merasa heran sekaligus sebal karena
pulsa di telepon genggamnya tinggal Rp 300, padahal baru sehari sebelumnya dia
mengisi pulsa senilai Rp 20.000."Dari kemarin saya tidak menelepon siapa
pun, juga tidak mengirim SMS karena saya enggak bisa alias gaptek. Kok pulsa
habis, ya?" keluhnya.
Pengguna
lain, Eka, membiarkan pulsanya habis dan nomor telepon genggamnya hangus, lalu
menggantinya dengan nomor baru setelah dia tak berhasil menghentikan penyedotan
pulsa oleh penyedia konten. Ia sebelumnya berkali-kali mengetik
"unreg" dan melapor kepada penyedia konten (content provider atau CP)
bersangkutan.
Menurut
anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Danrivanto Budhijanto,
"Memang badan itu telah menemukan 60 CP yang ditengarai melakukan tindak
pencurian pulsa. Namun karena masih dalam proses penyidikan, kami belum bisa
menyampaikannya kepada publik.""Jika kami sudah menemukan CP yang
benar-benar melakukan kesalahan dan sudah mengganti biaya pelanggan yang juga
prosesnya kami awasi, maka itu baru bisa disiarkan kepada publik. Jadi,
masyarakat diminta sabar karena kami terus memprosesnya hingga saat ini,"
ujarnya.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), BRTI, beserta para
operator telekomunikasi juga telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga
terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan.
Sejak
pertengahan Juli lalu, Kemkominfo membuka layanan aduan terkait SMS premium
melalui nomor 159 yang dikelola oleh BRTI. "Sejak dibuka, sudah banyak
pengaduan yang masuk. Kami biasanya langsung menghubungkannya ke semua operator
yang terkait saat itu juga untuk melaporkan hal ini," ungkapnya.Komisioner
BRTI itu juga mengatakan bahwa badan regulasi ini telah bersifat sinergis
dengan operator untuk menyesuaikan masalah tersebut. Ada tiga variabel untuk
menangani masalah pencurian pulsa, yaitu teknologi, regulasi, dan hukum. BRTI
juga tidak hanya mengatur CP, tetapi juga jasa pesan premium yang disebarkan.
Aktivis
Teknologi Informasi dan Komunikasi,
Bona Simanjuntak, menilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi negatif CP
nakal tersebut kemungkinan jauh lebih besar dari klaim Menkominfo Tifatul
Sembiring yang menyebut jumlahnya belum sampai Rp 100 miliar. "Kejahatan
ini telah berlangsung sejak 2007. Jika operator mempunyai 10 juta pelanggan
yang terkena modus penipuan ini, maka terdapat Rp 2.000 x 10 juta atau sebesar
Rp 20 miliar uang pelanggan yang 'dirampok'," ujarnya.
"Bayangkan
bila hal itu terjadi di lebih dari lima operator besar di Indonesia dan
dilakukan setiap hari. Dalam toleransi satu tahun saja, akan lebih dari Rp 30
triliun uang masyarakat diambil. Dengan asumsi lima operator mempunyai 10 juta
pelanggan aktif setiap hari (yang menjadi korban)," katanya.Bona juga
meyakini bahwa ulah nakal para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah
Air tidak memiliki satu modus, tetapi beberapa cara. Aksi ini pun bukan
mustahil terjadi atas "izin" dan diketahui oleh operator.
Terkait
makin maraknya pencurian pulsa, Komisi I DPR telah memanggil Menkominfo Tifatul
Sembiring bersama lima perusahaan operator dan BRTI untuk membahas dugaan
pencurian pulsa pelanggan seluler oleh perusahaan penyedia konten. Rapat dengar pendapat yang berlangsung
alot itu mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan moratorium pelayanan SMS
premium, yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka juga memasalahkan kelalaian
operator yang mengaku tidak tahu kasus pencurian pulsa yang merugikan
masyarakat.
Anggota
Komisi I DPR, Roy Suryo, mengusulkan agar pemerintah
dan operator mengumumkan perusahaan penyedia konten nakal yang kerap menyedot
dan mencuri pulsa. Dalam rapat ini, Komisi I meminta komitmen operator seluler
dan juga bukti konkret terkait kasus penipuan pulsa tersebut.
Namun,
menurut Tifatul, yang pasti CP sebagai industri yang kreatif tidak akan pernah
ditutup karena masih banyak yang positif dan tidak melakukan kecurangan. Dia
berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar CP yang merugikan
masyarakat dapat dikenai sanksi hukum.
(dari berbagai sumber)
0 komentar :
Posting Komentar