Kebijakan IT di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
- Model Ketentuan Payung (Umbrella Provisions).Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang–undangan.
- Model Triangle RegulationsSebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di Cyberspace. Upaya yang menitik-beratkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
- Menghapus pasal–pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi.
- Mengamandemen KUHP.
- Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada.
- Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi.
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000). Disamping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian Cyberlaw UNPAD yang diberi titel “RUU TI Draft III” yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.
Untuk mengunduh rincian UUITE, silahkan klik tautan di bawah ini.
[ Unduh UUITE 2008 ]
2 komentar :
bagus artikel nya http://fachriteknologi.blogspot.com/
bagus artikel nya http://fachriteknologi.blogspot.com/
Posting Komentar