Blog ini dibuat untuk memenuhi nilai akhir pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi BSI kelas 12.4J.11, Anggota kelompok: Ridwan, Riyanto, M.Mukhlis, Abdul Rahman, Cahayanto Saragih dan Ipnu Mustopa

Definisi Cybercrime


Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi Internet beberapa pandapat mengasumsikan Cybercrime dengan Computer Crime.
Di Amerika Serikat, U.S Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of komputer technology for its perpetration,investigation,or prosecution”, pengertian tersebut indentik dengan yang diungkapkan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan Computer Crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.


Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek–aspek Pidana di bidang komputer” mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Untuk melihat demonstrasi kasus-kasus yang ada pada Cybercrime, mari kita simak ulasan video berikut ini

REFERENSI

http://aceh.tribunnews.com/m/index.php/2013/03/10/polisi-laporkan-penghinaan-di-fb

0 komentar :

Posting Komentar