Blog ini dibuat untuk memenuhi nilai akhir pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi BSI kelas 12.4J.11, Anggota kelompok: Ridwan, Riyanto, M.Mukhlis, Abdul Rahman, Cahayanto Saragih dan Ipnu Mustopa

Penyebab Terjadinya Cybercrime

Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer atau Cybercrime
diantaranya:
  • Akses Internet yang tidak terbatas.
  • Kelalaian pengguna komputer.
  • Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.
  • Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.
Adapun jenis-jenis kejahatan komputer atau Cybercrime banyak jenisnya tergantung motivasi dari pelaku tindak kejahatan komputer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM atau kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan mereka, penyebaran foto-foto syur pada jaringan Internet, dsb.

Dengan desain deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember 1997 di Manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cybercrime yaitu :


Cyber Terrorism (National Police Agency of Japan (NPA))
Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan komputer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas sosial dan ekonomi suatu bangsa.
  1. Cyber Pornography
    Penyebaran abscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.
  2. Cyber Harrasment
    Pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
  3. Cyber Stalking
    Crime of stalking melalui penggunaan komputer dan Internet.
  4. Hacking
    Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
  5. Carding (Credit Card Fund)
    Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan komputer diantaranya:
    • Penipuan finansial melalui perangkat komputer atau media komunikasi digital.
    • Sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital, data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data.
    • Pencurian informasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu.
    • Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada komputer yang digunakan.
    • Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke Server tertentu atau ke Internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi.
    • Menyebarkan virus, worm, backdoor dan Trojan.
Itulah beberapa jenis kejahatan komputer atau Cybercrime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui faktor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan komputer.

REFERENSI

0 komentar :

Posting Komentar