Blog ini dibuat untuk memenuhi nilai akhir pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi BSI kelas 12.4J.11, Anggota kelompok: Ridwan, Riyanto, M.Mukhlis, Abdul Rahman, Cahayanto Saragih dan Ipnu Mustopa

Perkembangan Cyberlaw



Inisiatif untuk membuat “Cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “Cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (Cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan Internet untuk pemerintahan (e-Government) dan kesehatan, masalah HAKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan Cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas cracking-nya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

REFERENSI

0 komentar :

Posting Komentar

Kebijakan IT di Indonesia



Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :

2 komentar :

Posting Komentar

Cyberlaw

DEFINISI CYBERLAW


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia Cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

0 komentar :

Posting Komentar

Cybercrime dan Penegakan Hukum



Penegakan hukum tentang Cybercrime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima faktor yaitu undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia di dalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia di dalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak hukum tidak hanya dituntut untuk profesional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.

Dengan seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan, khususnya perkembangan Cybercrime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan Cybercrime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun 1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalahgunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indikasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera ditangani.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring Cybercrime, khususnya jenis Cybercrime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:
  • Pasal 167 KUHP
  • Pasal 406 ayat (1) KUHP
  • Pasal 282 KUHP
  • Pasal 378 KUHP
  • Pasal 112 KUHP
  • Pasal 362 KUHP
  • Pasal 372 KUHP
Selain KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi di dalamnya terbukti mengancam para pengguna Internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah Aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna Internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di Internet.

Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di Internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur (lihat tabel lampiran).

Tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE
Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna Internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan Internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna Internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna Internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut.

Secara khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan instrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Berikut adalah contoh kasusnya:
No Nama Keterangan Pasal dan ancaman
1 Prita Mulyasari Digugat dan dilaporkan ke Polisi oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis.
Kasus ini bermula dari surat \elektronik (email) yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional.
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
2 Narliswandi Piliang Wartawan yang kerap menulis disitus Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu dilaporkan oleh anggota DPR, Alvin Lie ke Polda Metrojaya.
Kasus Tersebut bermula dari tulisan Narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan PAN meminta uang sebesar Rp. 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro.
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar
3 Agus Hamonangan Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus ke-2 di atas) Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar
4 EJA (38) inisial Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik, EJA Dijadikan sebagai tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan.
Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rusuh atau kekacauan.
Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas.
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar

REFERENSI

0 komentar :

Posting Komentar

Penanggulangan Cybercrime



Untuk menanggulangi kejahatan Internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan Internet.

0 komentar :

Posting Komentar

Penyebab Terjadinya Cybercrime

Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer atau Cybercrime

0 komentar :

Posting Komentar

Modus Kejahatan Cybercrime

Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/ Intranet.

Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-Commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (Computer Network System) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang terkomputerisasi/ computerized.



Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu Logic Bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai Cyberterrorism.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.




Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara terkomputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang Hacker dan Cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.







REFERENSI

http://etikaprofesicybercrime.blogspot.com/2013/04/modus-kejahatan-cyber-crime.html

0 komentar :

Posting Komentar

Jenis-jenis Cybercrime

Jenis-jenis Cybercrime berdasarkan motifnya dapat terbagi dalam beberapa hal :
  1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
    Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara disengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

  2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
    Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.

  3. Cybercrime yang menyerang individu
    Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh: Pornografi, Cyberstalking, dll.

  4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
    Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/ umum ataupun demi materi/ nonmateri.

  5. Cybercrime yang menyerang pemerintah
    Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.

REFERENSI

0 komentar :

Posting Komentar

Karakteristik Cybercrime



Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

  1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan, dll.

  1. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di Internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
    • Ruang lingkup kejahatan
    • Sifat kejahatan
    • Pelaku kejahatan
    • Modus kejahatan

Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka Cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi:


  1. Cyberpiracy
    Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.


  1. Cybertrespass
    Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.


  1. Cybervandalism
    Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.



Dari sisi lain, kita bisa lihat ilustrasi di bawah ini mengenai kejahatan di dunia maya yang kian marak akhir-akhir ini.

0 komentar :

Posting Komentar

Definisi Cybercrime


Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi Internet beberapa pandapat mengasumsikan Cybercrime dengan Computer Crime.

0 komentar :

Posting Komentar

Sejarah Cybercrime



Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir.

0 komentar :

Posting Komentar

Selamat Datang

Hello, World!

0 komentar :

Posting Komentar